PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS

PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM

PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS


salam pendidik.

kita sadar

pada saat pandemi sekarang ini, mustahil jika belajarmengajar dapat dilakukan seperti tahun tahun normal sebelumnya. 


tentunya  siswa harus berusaha menyesuaikan belajar dengan cara belajar jarak jauh, atau mungkin ada yang berada di zona hijau yang diperbolehkan membuka sekolah dan tentunya itupun harus disertai dengan protokol kesehatan.

bahkan gurupun harus bisa memutar otak menyiasati bagaimana caranya mendidik tanpa harus belajar seperti biasa disekolah pada tahun sebelumnya.

dan yang lebih harus berusaha menyesuaikan lagi yaitu orang tua siswa. 

bagaimana tidak, tugas orang tua sangat vital dalam pembelajaran dimasa pandemi sekarang ini terlebih bagi peserta didik di kelas rendah.

namun angin segar ketika membaca PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS ini.

ada satu poin bertuliskan

Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan

 

namun ada angin segar ketika membaca di PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS ini ada satu poin bertuliskan Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan


berikut.

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 719/P/2O2O

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


silahkan klik download untuk mengunduh


namun Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap harus dilaksanakan. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.

dipersilahkan jika diperlukan, memakai bermacam aplikasi aaupun penunjang dalam pembelajaran. tentunya dipilih yang paling sesuai.

dan terakhir Asesmen (penilaian) dalam Kondisi Khusus ini tetap juga harus dilaksanakan.

untuk apa ?...

yaitu agar dapat digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orangtua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.


tentunya kita semua. 

baik peserta didik, guru dan orang tua tidak ada yang menginginkan pandemi di 2020 ini terjadi.

kita semua sudah berusaha yang terbaik. kita semua menginginkan yang terbaik.

semoga PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS bermanfaat dan kita dapat belajar mengajar seperti sediakala.

amin.

terimakasih. salam pendidik

0 Response to "PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS"

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

petunjuk teknis penulisan ijazah SD tahun 2023

Petunjuk teknis penulisan ijazah SD tahun 2023 salam pendidik, berikut petunjuk teknis penulisan ijazah SD tahun 2023    BERDASARKAN PERATUR...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel