petunjuk teknis penulisan ijazah SD tahun 2023

Petunjuk teknis penulisan ijazah SD tahun 2023



salam pendidik,

berikut petunjuk teknis penulisan ijazah SD tahun 2023  
BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BSKAP NOMOR 004/H/EP/2023 JO NOMOR 008/H/EP/2023 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Sebelum masuk ke teknis penulisan. hendaknya di cermati Perka di bawah ini :

Perka BSKAP Nomor 004 Jo Nomor 008 Tahun 2023

Pasal 5 
Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

Pasal 6 
Surat keterangan lulus: bersifat sementara; diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan; minimal mencantumkan rata-rata nilai. 

Pasal 7
Tanggal kelulusan SD ditetapkan 8 Juni 2023; juga berlaku bagi SILN dan SPK; bila hari libur nasional, tanggal kelulusan pada tanggal setelahnya.

Pasal 13 (1)
Tanggal penerbitan ijazah paling cepat 1 hari setelah tanggal kelulusan; paling lambat 31 Juli 2023.

Pasal 13 (2) Jo Pasal 8 (1)
Dilarang menahan/tidak memberikan ijazah pada peserta didik dengan alasan apapun.

Pasal 14
Dalam hal kepala Satuan Pendidikan berhalangan , maka pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan lulus dapat dilakukan oleh pelaksana tugas Kepala Satuan Pendidikan


berikut : TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH 


*Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
*Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
*Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.


Berikut Petunjuk :

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD (HALAMAN DEPAN) 



 1. Nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan 
ijazah sesuai dengan nomenklatur. ingat harus sesuai nomenklatur ada banyak macam ada SDN, ada SD Negeri, ada UPT dll. jawabnya kembali ke numenklatur nama sekolah yang telah di SK kan. biasanya sesuai dengan nama di dapodik. berikut contoh nomenklatur kab Tabalong

2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
    
untuk mengecek NPSN sekolah anda bisa disini 
isi sesuai numenklatur nama sekolah anda / yang tertera di dapodik.

3. Nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk ketentuan perundang-undangan mengenai kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau.
(Contoh : Kabupaten/Kota Tabalong)

4. Nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar negeri

5. Nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf 
kapital seluruhnya sesuai akta/dokumen kelahiran atau Ijazah sebelumnya. (Contoh : BUDI DARMONO) ingat harus kapital

6. Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah
(Contoh : Tabalong, 17 Januari 2005).

7. Nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik ijazah.
ingat tidak harus nama ayah. sebaiknya sesuaikan dengan Akta Kelahiran Anak. 
dan jikalaupun anak tidak menpunyai akta lahir, maka ijazah harus tetap disegerakan tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah. untuk hal ini bisa di diskusikan dengan keluarga siswa, dengan                      konsekuen akan berlanjut ke ijazah anak tingkat lanjut nantinya.

8. Nomor Induk Siswa pemilik ijazah (No induk yang dikeluarkan sekolah)

9. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pemilik ijazah 

bisa di cek disini atau disini

atau jika lupa NISN bisa di lacak menggunakan pencarian nama disini

11. Nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara
lengkap (Contoh : Kab. Tabalong).

12. Tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan (Contoh : 9 Juni 2023).

13. Nama Kepala Sekolah dan dibubuhkan tanda 
tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus
sebagai PNS diisi dengan menyertai NIP, sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

14. Stempel sekolah
pastikan sesuai dengan stempel sekolah terbaru

15. Pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 
3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi
cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh 
pas foto.
cap jari tidak mesti harus kiri. bahkan jari kaki pun dibolehkan jika tidak mempunyai tangan kanan dan kiri.
namun disarankan jari sebelah kiri untuk mempermudah & menyamakan persepsi





PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD (HALAMAN BELAKANG)  

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD (HALAMAN BELAKANG)  

1, 2, 3 & 4 Diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan Ijazah

6. Diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

berbeda dengan format ijazah tahun kemaren yang di atasnya bertuliskan Nilai Ujian Sekolah. untuk tahun 2022 ini hanya bertuliskan Nilai saja.

7. Rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2(dua) angka di belakang koma.
contoh: 
72,495 dibulatkan menjadi 72,50
85,754 dibulatkan menjadi 85,75


8, 9, 10, Diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan Ijazah

untuk JUKNIS lengkapnya silahkan ambil disini 

dan rangkuman PPT Juknis silahkan ambil disini 


untuk dipelajari lagi, dan nantinya silahkan disamakan persepsi dengan DISDIK di kabupatennya masing-masing.

2 Responses to "petunjuk teknis penulisan ijazah SD tahun 2023"

Entri yang Diunggulkan

petunjuk teknis penulisan ijazah SD tahun 2023

Petunjuk teknis penulisan ijazah SD tahun 2023 salam pendidik, berikut petunjuk teknis penulisan ijazah SD tahun 2023    BERDASARKAN PERATUR...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel